Kinerja Tim Pokja Barjas Lampura Tidak Profesional, Proses Tender Proyek di Diknas dan Disnakbun Tuai Masalah

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Proses tender pekerjaan proyek pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang saat ini tengah berproses di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab setempat diduga bermasalah.

Salah satu kontraktor (rekanan) yang sempat mengikuti proses lelang dan memiliki penawaran nilai terendah terhadap paket proyek fisik Rehab Gedung Puskeswan disana merasa dirugikan.

Pasalnya, kelengkapan berkas dokumen lelang yang diyakini telah lengkap dan sesuai, serta sempat menjadi peringkat pertama dalam lelang tersebut, namun tidak mendapatkan undangan untuk mengikuti proses pembuktian guna bertemu dengan tim Pokja di Barjas Setdakab Lampura.

Direktur Utama CV. Tiga Jaya Utama, Syamsu Rizal, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Juli 2023, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan ketidakprofesionalan Tim Pokja Barjas Lampura yang dianggap telah merugikan pihaknya.

Pengguguran perusahaannya dalam mengikuti proses lelang tersebut diyakini telah menumbur aturan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kalau mereka paham aturan, seharusnya tiga peringkat teratas yang melakukan penawaran harus diundang dan diprioritaskan. Jika dalam proses pembuktian, perusahaan kami yang secara notabene menjadi peringkat pertama kok malah tidak diundang. Ini ada apa? Yang saya yakini selama ini, seharusnya tidak seperti itu, jangan selalu berlindung dengan alasan kelengkapan dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem,” sesalnya.

Masih kata dia, seandainya perusahaannya dalam mengikuti proses pembuktian dijabarkan dengan alasan logis yang mengacu pada aturan baku bahwa tidak memenuhi syarat, dirinya mungkin akan menerima hasil keputusan tersebut.

Pria yang juga tengah menjabat sebagai Ketua Umum ASKONAS Provinsi Lampung itu kedepan akan melakukan upaya sanggah, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah sanggah banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Serapan DD Lampura Dekati Capaian 50 Persen

Terpisah, Kepala Barjas Setdakab Lampura, Rahadian Aksa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pribadinya, mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional.

Tim Pokja dalam mengambil keputusan hasil evaluasi telah melalui tahapan yang ada.

Kalaupun perusahaan tersebut melakukan penawaran terendah, namun berkas administrasi dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem, maka secara otomatis gugur.

“Kami menjalani proses lelang sudah sesuai aturan. Semua memang sedang dalam proses, kalaupun tidak diundang berarti ada persyaratan yang tidak sesuai. Hasil evaluasi syarat dokumen lelang oleh Tim Pokja, jika tidak sesuai dengan syarat dokumen lelang, maka gugur bang. Yang diundang itu yang persyaratan dokumen lelangnya ada yang kurang, bukan yang tidak sesuai syarat. Kalau mekanismenya saya kurang paham, nanti bisa dijawab oleh Kasubag Advokasi, Pak Agusri,” terang Aksa, sapaan akrab Kabag Barjas.

Terkait hasil Evaluasi pada proses pembuktian, pihak Barjas akan menyerahkan hasilnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), soal keputusan mutlak, bukan menjadi ranah Barjas, melainkan dikembalikan kepada PPK kegiatan itu sendiri.

“Hasil kerja Tim Pokja pada proses pembuktian akan kita serahkan kepada PPK, dan hasil evaluasi itu bukan keputusan akhir, keputusannya ada pada PPK di dinas terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, PPK Dinas Peternakan dan Perkebunan setempat, Aris, saat dikonfirmasi, memberikan jawaban yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kabag Barjas, Rahadian Aksa kepada awak media.

Dirinya mengatakan kurang memahami aturan terkait lelang tersebut, dengan alasan belum lama menjabat.

Namun apa yang menjadi keputusan hasil evaluasi pihak Barjas, dirinya akan mengikuti dan menerapkan keputusan tersebut pada pekerjaan proyek fisik yang ada di dinas tempat Ia bekerja.

Baca Juga :  Ketua BM PAN: Ada Konspirasi Di Balik Skandal PTSL Kampung Putra Lempuyang?

“Sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak Barjas, kalau soal itu, saya belum memahami, dikarenakan saya baru menjabat. Tapi apa yang menjadi hasil atau keputusan Tim Pokja (Barjas) itu yang akan digunakan,” tuturnya. (Kis/Ardi)