Korban Armada Batubara Maut Dapatkan Pendampingan Hukum

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kantor Hukum Debi Oktarian and Partners memastikan kesiapannya untuk memberi pendampingan hukum atas kejadian naas yang menimpa korban Henti Maylina, (14) akibat terlindas fuso pengangkut batubara.

Sebelumnya, korban Henti Maylina (14) mengalami kecelakaan dan remuk pada pergelangan kaki sebelah kiri akibat terlindas mobil tronton bermuatan batubara dengan nomor polisi (Nopol) BE 8990 AUB, pada Kamis malam lalu, 25 April 2024, dengan tempat kejadian perkara di jalan lintas tengah sumatera tepatnya seputaran Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelapatujuh, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Debi Oktarian, pihaknya siap mengawal kasus kecelakaan yang menimpa gadis remaja asal Desa Kalibalangan itu yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP negeri kabupaten setempat.

“Pihak keluarga korban melalui ayah kandungnya, Suhaimi, meminta kami untuk menjadi kuasa hukum guna mengawal proses hukum agar berjalan dengan objektif dan transparan. Miris melihat korban yang usianya masih sangat belia, masa depannya direnggut oleh kebiadaban armada batubara yang sudah sangat meresahkan masyarakat, adinda Henti harus merelakan bagian tubuhnya hancur dihantam mobil batubara,” kata Debi Oktarian.

Berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor 013/SK Pid/DOA/IV/2024, orangtua korban, Suhaimi SL, memberikan kuasa kepada Advokat Debi Oktarian, Nurdin, dan Dendi Satria Febrialdi untuk mengurus semua persoalan hukum atas peristiwa naas yang menimpa buah hatinya yang hingga saat ini masih terbaring lemah di RS CMC Kotabumi.

Berdasarkan informasi yang didapat, tindakan medis amputasi akan dilakukan oleh dokter terhadap korban.

Lebih lanjut Debi Oktarian menegaskan akan mengawal proses hukum demi keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya itu yang menjadi korban keganasan armada batubara.

Baca Juga :  Problematika Tataruang Pasar Pagi Kotabumi, Aspeknas Apresiasi Kebijakan Kadisdag Lampura

Ia meminta agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, bertindak objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan di hati masyarakat atas marwah institusi Polri.

“Berikan pelayanan pada masyarakat. Dan kepada jajaran kepolisian agar bekerja secara profesional dan transparan dengan penilaian yang objektif. Pertimbangkan masa depan korban yang masih panjang, lihat ananda Henti Maylina kini terancam cacat seumur hidup gara-gara ulah mobil batubara,” tegasnya. (*/RA/red)

Loading