Barjas Lampura Disinyalir Lakukan Praktik Konspirasi dalam Pengadaan Lelang Proyek TA 2023

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kabupaten setempat.

Sebagai contoh, dari lima paket pengadaan proyek yang dilelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terdapat sebanyak empat paket proyek digagalkan untuk kemudian dilakukan tender ulang.

Hasil penelusuran yang didapat melalui website LPSE Lampung Utara, pada Kamis, 13 Juli 2023, sejumlah paket tersebut tercatat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan.

Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama, Barjas Lampung Utara justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara, Pungki Purnama Hadi, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dikatakannya, belum lama ini dirinya mendapatkan keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampung Utara.

“Ya, baru-baru ini saya menerima keluhan para rekan-rekan kontraktor yang mengikuti pelelangan proyek di sejumlah dinas terkait. Salah satunya yang ada di Dinas Pendidikan,” ucap Pungki.

Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran milik negara.

Menurutnya, hal ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE.

Baca Juga :  DICARI !

“Anehnya, gagalnya proses lelang dengan kemudian melakukan tender ulang tersebut tanpa suatu alasan yang jelas,” sesalnya.

Ditambahkan, pihak Barjas Lampura menyampaikan untuk dapat mengetahui, pihak rekanan harus melakukan sanggahan terlebih dahulu.

Untuk itu, Pungki Purnama Hadi, mewakili sejumlah pihak rekanan, menyatakan kekecewaannya dengan kinerja Barjas dalam hal evaluasi akhir pada tahapan awal proses tender.

“Terkesan, ada oknum Barjas Lampura yang berupaya merekayasa hasil lelang dengan menyembunyikan kejelasan pendukung secara administrasi mengenai syarat untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh Barjas ditahapan selanjutnya,” tegas Pungki.

Terkait hal ini, Ketua Askonas Lampung Utara ini meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk melakukan pendalaman dengan menindaklanjuti dan mendalami permasalahan tersebut karena terindikasi ada konspirasi yang disertai pengondisian perusahaan yang akan dijadikan pemenang akhir lelang yang dilakukan oleh Barjas Lampura.

“Kami meminta agar jajaran Polda Lampung dapat menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh persoalan tersebut,” pintanya.

Sebab, jika persoalan yang kerap dilakukan Barjas Lampura seperti juga yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya ketetapan hukum yang diberlakukan.

Terpisah, Komisaris CV. Law and Partner, Arif Rahman, mengatakan, untuk evaluasi layak atau tidaknya suatu perusahaan mengikuti proses lelang harus melalui kajian yang sudah diatur oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa.

“Karena, ada point hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipenuhi,” terang Arif.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Rahardian Aksa, membenarkan, penawaran pihak rekanan dimaksud dinyatakam gugur.

“Ya, benar mereka (rekanan.red) memang telah digugurkan. Jadi harus ditender ulang. Dan hal itu atas permintaan PPK,” kilah Rahadian Aksa, Kamis, 13 Juli 2023, melalui komunikasi via ponsel.

Baca Juga :  Mardiana Kickoff PISEW 2023 Kecamatan Kotabumi Utara di Sawojajar

Ditambahkan, perusahaan yang digugurkan itu telah menyampaikan sanggahan dan pihaknya sudah menjawab hal itu.

“Dalam proses sanggahan itu, PPK mengirimkan surat kepada kami meminta untuk dilakukan tender ulang,” terangnya.

Sebelumnya, dari informasi yang didapat, sejak tahun anggaran 2021, Barjas Lampura beberapa kali gagal melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan Pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut ke pemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola. (Ardi/kis)