Anggota Komisi V DPR-RI, Drs. H. Tamanuri, MM, Sosialisasikan UU No.6/2014 di Desa Sinarmulya

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Drs. H. Tamanuri, MM, melangsungkan sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan pada masa Reses Persidangan III Tahun Anggaran 2020-2021 ini terpusat di Balai Desa Sinarmulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam penyampaiannya, Drs. H. Tamanuri, MM, mengatakan, Undang-Undang ini menegaskan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Oleh karena itu, aparatur Pemerintahan Desa Sinarmulya harus menjalankan amanat yang tersirat maupun tersurat dalam UU no. 6/2014, demi jalannya penyelenggaraan pemerintahan baik serta roda pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” imbau Drs. H. Tamanuri, MM, yang duduk di gedung Senayan, periode 2019-2024, melalui keterwakilan rakyat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

“Dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI dilaksanakan oleh kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa,” tambah Drs. H. Tamanuri, MM, yang didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT., dari Fraksi Partai NasDem.

Sejumlah warga Desa Sinarmulya menghadiri Reses Drs. H. Tamanuri, MM. Foto : ardi

Di tempat yang sama, Kades Sinarmulya, H. Sulki, menyampaikan, 50 persen warga setempat berprofesi sebagai petani.

“Warga Desa Sinarmulya mayoritas sebagai petani. Sisanya menjalani berbagai profesi lainnya,” terang H. Sulki, di lokasi.

Dirinya juga menyampaikan selama ini Drs. H. Tamanuri, MM, dan Mardiana, ST, MT, telah menunjukkan dedikasi yang tinggi sebagai wakil rakyat dengan tak henti menyerap aspirasi masyarakat, khususnya yang ada di Desa Sinarmulya dan di Kabupaten Lampung Utara, pada umumnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polri Membina Masyarakat

“Selama ini, Bapak Tamanuri bersama Ibu Mardiana tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat. Namun juga memperjuangkan aspirasi warga kami, pada khususnya, dan masyarakat di Lampura, pada umumnya, dengan mendorong percepatan realisasi program pemerintah melalui berbagai program aspirasi,” ujar H. Sulki.

Untuk itu, dirinya mewakili masyarakat Desa Sinarmulya, Kecamatan Tanjungraja, secara menyeluruh, mengapresiasi serta menyampaikan ungkapan terimakasih atas dedikasi kedua wakil rakyat, kader potensial Partai Nasdem besutan Surya Paloh ini.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga penerima manfaat program aspirasi.

Terpantau, seluruh audiens menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ardi)

Foto Utama : Anggota Komisi V DPR-RI, Drs. H. Tamanuri, MM, saat menyampaikan materi sosialisasi UU No.6/2014. Foto : Ardi.