Sembunyi Di Atas Plafon, Penyalahguna Sabu Terciduk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kedapatan membawa barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu, RH, (31), warga jalan Penitis, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,

diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba, AKP IM Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika, Minggu kemarin, 13 Februari 2022.

Dikatakannya, penangkapan kedua terduga tersandung dilakukan pada Sabtu malam, 12 Februari 2022, sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di seputaran jalan jalur dua Kebun Empat.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil penyelidikan, Tim Opsnal mendapati seorang pria berinisial RH berada di depan toko Alfamart jalur dua Kebon Empat,” terang Kasatresnarkoba, AKP IM Indra Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Kepada petugas, RH menerangkan, barang tersebut didapat dari rekannya berinisial BD, warga Kelurahan Tanjungharapan, Kotabumi Selatan.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju kediaman BD,” ucap AKP IM Indra Wijaya.

Mengetahui ada petugas datang, BD bersembunyi di atas plafon rumah.

Petugas yang mengetahui berusaha membujuk terduga tersangka agar segera turun, namun tidak diindahkan.

“Petugas harus turut naik ke atas plafon. Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, sempat membuat petugas terjatuh,” terangnya.

Meski demikian, jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku.

Serta mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 0,66 gr.

Baca Juga :  Kerap Gunakan Sabu, Tiga Warga Tubaba Terciduk Polisi

Petugas langsung mengamankan dan mengiring kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasat. (Humaspolreslu/red)