Dua Oknum LSM Peras Warga Terciduk Polsek Bungamayang

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dua oknum yang mengaku perwakilan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan Polsek Bungamayang Polres Lampung Utara, Minggu kemarin, 26 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua oknum dimaksud masing-masing berinisial R, (48), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandarlampung, dan rekannya HY, (33), warga Desa Penumanganratu, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Mereka diamankan pihak berwajib lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan kepada seorang warga korban, Supratikno, (42), warga Desa Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, pada Selasa, 28 Desember 2021.

Menurut Kapolsek, hal ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunganayang jika dirinya telah dimintai uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh dua oknum tersebut

“Seperti dilaporkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Desember 2021,” kata Ipda Adeka Putra.

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat tiga orang oknum mendatangi kediaman korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM.

“Saat itu, mereka menanyakan terkait pembangunan Pamsimas yang ada di Desa Handuyangratu,” imbuhnya.

Kemudian, salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut.

“Korban lalu memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud memberikan untuk uang bensin,” jelas Adeka Putra.

Namun, komplotan oknum tersebut menolak dan emosional. Korban pun merasa ditekan sehingga korban memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Bungamayang,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Pada Minggu, 26 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB, dua orang terduga pelaku R dan HY, berhasil diamankan dari rumah warga berikut barang bukti (BB) berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM, dan satu oknum lainnya masih DPO.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Tubaba Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

“Kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bungamayang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Adeka.

Terhadap kedua oknum dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. (*/Humaspolreslu/red)