TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Komplotan Curanmor Antar Lintas Provinsi, Satu Tersangka Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi antar lintas provinsi diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura).

 

Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan inisial AP, (26), warga Rajabasa, Bandarlampung; SW, (25), warga Bandarnegerisemong, Tanggamus; ME, (26), warga Kampung Gedunghatta, Selagailingga, Lampung Tengah; K, (20), dan BS, (20), keduanya warga Way Isom  Sungkai Barat, Lampung Utara.

 

Seluruh tersangka diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Lampung.

 

“ME, (26), warga Kampung Gedung Hatta  Selagailingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia, saat menggelar Konferensi Pers, Senin, 22 Maret 2021.

 

Kapolres Lampura menambahkan, tersangka ME merupakan spesialis Curanmor lintas provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan.

 

Berdasarkan keterangan tersangka ME, lanjut Bambang Yudho, dirinya (tersangka.red) telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

 

“Adapun modus para tersangka, yakni dengan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

 

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Pasal Asmara, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Curas

 

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. (humaspolreslu/ardi)