Polsek Bungamayang Tangkap Pencuri Kambing

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kerap satroni hewan ternak warga, seorang warga Desa Bandaragung, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, diamankan Kepolisian Sektor Bungamayang, Sabtu sore kemarin, 26 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ialah EP alias JIG, (34), dalam kesehariannya berprofesi sebagai petani ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tran SP 3 Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail, Kapolsek Bungamayang, Ipda. Adeka Putra, mengatakan, penangkapan atas tersangka berdasarkan laporan korban Edy Purwanto, (43), warga Desa Sukadana Udik, Bungamayang.

Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian hewan ternak kambing miliknya diketahui pada Kamis, 16 Desember 2021, sekira pukul 06.30 WIB.

“Ketika itu, oleh isteri korban yang hendak memeriksa kandang kambing di belakang rumah mendapati pintu kandang sudah dalam kondisi rusak terbuka dan seekor hewan ternaknya hilang,” terang Ipda. Adeka Putra, Minggu, 27 Februari 2022.

Melihat hal itu, korban Entin melaporkan kepada suaminya. Lantas, ia (Edy) memberikan aduan ke Polsek Bungamayang.

“Melalui serangkaian penyelidikan, kurang lebih dua bulan, diketahui tersangka yang teridentifikasi berada di wilayah Ogan Ilir, Sumsel,” katanya.

Mendapati keberadaan tersangka, tambah Adeka Putra, Tim Opsnal langsung bergerak dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Kini, EP alias JIG telah kita amankan di Mapolsek Bungamayang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ipda. Adeka.

Sementara, untuk barang bukti hasil kejahatan, berupa satu ekor hewan ternak kambing betina telah diamankan lebih dahulu dari belantik/pembeli. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Pasal Cemburu, Seorang Pria Nyaris Tewas Dibacok dalam Kamar 'Esek-esek'