Komplotan Bandit Bersebo Rampok Warga Padangratu, Dua Tertangkap dengan Tembakan, Dua Lainnya dalam Pengejaran

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jumat kemarin malam, 25 Februari 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang warga Dusun Muarabalak, Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dirampok.

Saat malam kejadian, korban Deni Kusnadi, (28), sedang duduk dalam rumah toko miliknya.

Tiba-tiba, datang empat orang yang tidak dikenal menggunakan penutup wajah (sebo) dan langsung masuk melalui pintu samping.

Ketika itu, salah seorang tersangka bersebo itu dengan cepat menodongkan senjata api (senpi) ke arah isteri korban, satu kawanan tersangka juga menodong korban.

Sementara, satu komplotan lainnya menunggu pintu di belakang dan satu orang yang lain masuk ke dalam kamar.

Di sana (kamar korban) tersangka mengambil tas kresek di lemari berisi uang tunai Rp 30 juta.

Tak sampai di situ, komplotan bandit ini masih memaksa korban untuk menunjukkan uang lainnya dan berhasil menjarah senilai Rp 10 juta di loker kasir ruko korban.

Selain itu, para tersangka juga juga merampas sejumlah barang berharga milik korban suami istri itu.

Sebelum melarikan diri usai merampok harta korban, komplotan bandit bersebo ini kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali jemuran dan kain gendongan bayi.

Meski begitu, menurut keterangan Kasatreskrim AKP. Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail, dua dari empat kawanan rampok ini berhasil tertangkap.

“Ya, benar. Tak lama setelah kejadian dan laporan korban, dua dari empat kawanan rampok ditangkap petugas,” kata AKP. Eko Rendi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dijelaskan lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara bersama TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara membekuk keduanya berselang dua jam dari kejadian.

“Kedua tersangka tertangkap pada malam kejadian, tepatnya pada Jumat 25 Februari 2022, pukul 22.30 WIB, saat berada di sebuah rumah di Dusun Tamansari, Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara,” terang Eko Rendi.

Baca Juga :  Polres Lampura Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Tindak Pidana Korupsi eks-Kades Gunungbesar

Saat hendak ditangkap, para tersangka memberikan perlawanan aktif menggunakan senjata api.

“Karena berupaya memberikan perlawanan, kedua tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasatreskrim.

Dijelaskan, sebelum beraksi komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang ini lebih dahulu telah mengamati calon korban mangsanya.

Kasatreskrim Polres Lampura membeberkan, dua tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial RP, (30), warga Dusun Tamansari, Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara, dan rekannya KSR, (40), warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti (BB), berupa sebilah senjata tajam jenis laduk, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 5 butir amunisi aktif, serta barang berharga milik korban.

“Ditaksir, korban mengalami kerugian seluruhnya senilai Rp 50 juta,” tutur Eko Rendi.

Saat ini kedua tersangka telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan.

“Sementara dua tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran,” tutup AKP. Eko Rendi. (Humaspolreslu/red)

Loading