Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Tim Gabungan Polres Lampura Tangkap Pelaku

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama TEKAB 308 Presisi Krimum Polda Lampung meringkus seorang terduga tindak pidana pencabulan berinisial EY (31), pada Minggu malam, 8 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan itu, ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Muarajaya, Kecamatan Kotabumi Udik.

Dirinya (EY.red) disangkakan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga pelakunya atas laporan keluarga korban.

“Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kali pertama dilakukan pada bulan April 2015 dengan cara pelaku datang ke rumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan,” terang Kasatreskrim, Senin, 9 Januari 2023.

Kemudian, tambahnya, perilaku tak bermoral itu kedua kalinya dilakukan pelaku pada November 2016 ketika korban pulang mengaji.

“Pelaku menarik korban, memukul leher hingga lorban pingsan kemudian meredupaksa hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil,” urai AKP Eko.

Saat ini, pelaku EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (HumasPolresLU/red)

Baca Juga :  Peratin Laay dan Karang Taruna Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran