Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Penipuan Modus Arisan Uang

Hukum & Kriminal

WAYKANAN (RNSI) – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu, Polres Waykanan, ringkus seorang pelaku penipuan dan/atau penggelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin, 26 Desember 2022.

Tersangka inisial YA, (47), berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Desember 2022, pukul 17.00 WIB, telah terjadi penipuan dan atau penggelelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.

Berawal pada Januari 2022 dan April tahun 2022, terlapor berinisial YA, bersama korban serta para saksi, menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 (delapan puluh tiga) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan Januari dengan iuran pembayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.

Selanjutnya, pada slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 (enam puluh satu) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp. 500.000, (lima ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap Senin.

Pada hari yang sama, yaitu Senin serta Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta) untuk slot 200 serta sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) untuk Slot 500.

Saat korban dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut baik slot 200 dan slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada Senin, 5 Desember 2022, namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada Kamis, 8 Desember 2022.

Namun setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis 8 Desember 2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga Jumat, 9 Desember 2022, korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong (tidak ditempati).

Baca Juga :  Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polsek Pesisir Tengah Amankan Puluhan Botol Miras

Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp.95.000.000, (sembilan puluh lima juta).

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 23-12-2022 pukul 13:30 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (Zon)