Bermodal Foto dan Video, Seorang Pria Ancam dan Setubuhi Wanita Muda

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut foto korbannya sebut saja “Bunga” (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42), warga jalan Mangga Besar, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Lantaran, bermodal video dan foto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan, terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan ke Mapolres, Rabu, 7 Juni 2023.

Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal.

Sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada Rabu, 25 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.

Tersangka AD juga mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.

“Karena merasa tertekan dan takut korban pun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkap Kasatres.

Tersangka diamankan pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di kediamannya yang berada di jalan Mangga besar Kel. Kelapa tujuh Kec. Kotabumi Selatan dipimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito SH berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Tim Gabungan Polres Lampura Tangkap Pelaku

“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun,” kata AKP Eko. (*/Red)