NGO JPK Korda Lamteng Nilai NPHD Aset Bawaslu Cacat Prosedur

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda, menilai penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat cacat prosedur.

Pasalnya, dari informasi yang di terima Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, menduga, penyerahan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lamteng, Musa Ahmad, pada 17 Desember 2022 lalu, belum melalui persetujuan DPRD setempat melalui paripurna.

“Berdasarkan hukum terkait hibah menurut kitab Undang-undang hukum perdata, di atur dalam perikatan di Pasal 1666-1693 KUHPerdata,” kata Uncu, Senin, 26 Desember 2022.

Menurut Uncu Wenda, seharusnya Bupati dapat memberikan hibah tanah beserta bangunan kepada pihak Bawaslu itu, setelah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dalam hal ini, Bupati terlebih dahulu membuat Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beranggotakan Sekdakab, Staf Ahli, Kaban BPKAD, Bagian Hukum, dan BPN.

Hal itu bertujuan untuk melakukan penelitian data administrasi, dan data fisik terhadap tanah atau aset milik pemerintah daerah yang akan dihibahkan tersebut yang nantinya secara detail dituangkan dalam berita acara tim peneliti yang dibentuk.

“Setelah berita acara penelitian tim itu dinilai telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan, serta dianggap sudah lengkap, maka selanjutnya tim akan menyampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk diparipurnakan dalam rangka persetujuan,” ungkap dia.

Uncu Wenda menilai, terkait hibah yang diserahkan Bupati kepada Bawaslu, beberapa pekan lalu, diduga belum melalui persetujuan atau paripurna di DPRD sebagai legislatif atau pengawas kinerja eksekutif.

Terkait hal itu sebenarnya bisa ditelaah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Penelitian.

Baca Juga :  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Dusun V Kampung Terbanggi Subing Swadaya Tutupi Jalan Berlubang

“Dimana pemindahtanganan tanah dan bangunan itu harus melalui mekanisme hibah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Kalau hal itu tidak dilakukan, kuat diduga bahwa Pemkab. Lamteng, dalam hal ini Bupati Musa Ahmad telah mengangkangi aturan dan prosedur hibah tersebut. Tentunya hal itu menjadi tanda tanya, ada apa?,” tegasnya.

Anggota Komisi lV DPRD Fraksi Demokrat,Toni Sastra Jaya, bersama anggota Komisi ll, Fraksi Nasdem Yunisa Putra, dan Kadek Joko Supriyatin Fraksi PDI Perjuangan, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menyebut, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui soal adanya hibah tanah dan bangunan yang diserahkan oleh Bupati ke Bawaslu setempat.

Dimana pada penyerahan aset daerah sebelumnya DPRD ikut dilibatkan yang nantinya diparipurnakan.

“Dari sepengetahuan kami, khususnya kami bertiga, tidak mengetahui terkait adanya penyerahan aset dan bangunan yang dimaksud. Kok bisa hal itu terjadi, memang benar Bupati sebagai eksekutor dalam hal itu, tetapi ‘kan sesuai aturan dan mekanismenya harus ada persetujuan dari DPRD. Kalau memang benar hal itu terjadi, artinya peyerahan aset itu cacat prosedur. Dimana kami sebagai pengawas kinerja Pemerintahan tidak dilibatkan,” terangnya.

Diketahui, Pemkab.Lamteng, melalui Bupati Musa Ahmad, pada 17 Desember 2022 lalu, secara simbolis menyerahkan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Bawaslu Lamteng, yang berlokasi di Kec. Gunung Sugih, yang sebelumnya digunakan oleh Puskesmas setempat dengan luas 1.120 meter persegi, yang diterima atau diwakili Ketua Bawaslu Prov Lampung, lskardo Panggar, yang dihadiri Ketua Bawaslu RI, dan Ketua beserta anggota Bawaslu Kab Lamteng di kantor Bawaslu RI. (Ki)