Polsek Abung Barat Tangkap Enam Pelaku Judi Kartu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat mengamankan enam orang pria paruh baya yang kedapatan sedang bermain judi kartu.

Keenam pelaku judi kartu dimaksud masing-masing berinisial SR, (30), dan Dar, (50), Mar, (46), ketiganya warga Dusun Karyomulyo, Kecamatan Abung Pekurun. Lalu, UA, (37), dan ADT, (37), keduanya warga Dusun Sakal, Desa Pekurun Udik, serta AS, (33), warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, membenarkan adanya keenam oelaku yang sedang bermain judi kartu, Sabtu, 21 Agustus, 2021.

Iptu Ono Karyono menuturkan, pada Jum’at kemarin, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Desa Pekurun Udik.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Abung Barat langsung meluncur ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi

“Setiba di lokasi, memang benar didapati enam orang warga sedang bermain judi kartu remi (Leng) di sebuah rumah milik SR di Dusun Karyomulyo, Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, keenam orang tersebut lansung dibawa dan amankan berikut barang buktinya berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang sebesar Rp 330.000, (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), uang sit dalam kotak kartu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

“Kini, mereka sudah berada di Mapolsek Abung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP,” pungkas Kapolsek Iptu Ono. (humaspolreslu/Adi Rasyid)

Loading

Baca Juga :  Hendak Pasang Spanduk, Tiga Warga Tanjungkarang Pusat Tertangkap Bawa Sabu