Minta Uang Lima Ratus Ribu, Ayah Pukul Anak dan Ancam Mantan Istri dengan Sajam

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Cek-cok dengan mantan isteri, seorang warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, berinisial G, (29),  aniaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam mantan isterinya, YL (28), menggunakan sebilah senjata tajam (sajam).

Berdasar laporan polisi bernomor LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota, tanggal 7 Februari 2022, tersangka diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Sabtu kemarin, 12 Februari 2022, sekitar pukul 12.55 WIB.

Diungkapkan KasatSeskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 Februari 2022, sekira pukul 10.30 WIB.

Ketika itu, tersangka mendatangi kediaman korban untuk memulangkan kedua anak kandungnya, berinisial AO, (8), dan MA, (7).

Namun dengan persyaratan, jika kedua anaknya ingin dipulangkan, korban harus memberinya uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka.

Saat berada di rumah korban, tanpa tahu penyebabnya, tersangka mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya.

“Tersangka juga mengancam korban dengan sajam yang membuatnya menjadi ketakutan,” terang AKP Eko.

Saat ini, lanjut Kasatreskrim, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lampung Utara.

“Terhadapnya (tersangka.red) akan dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak dan pengancaman menggunakan sajam,” tegas AKP Eko Rendi.

Tersangka dikenai sanksi melanggar tindak pidana pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat.  (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Mengaku Oknum Wartawan, 'Us' Peras Ketua Gapoktan Makmur Bersama