Dua Warga Brebes Jawa Tengah Ditangkap Polisi Lantaran Pakai Narkoba di Terminal Simpang Propau Lampura

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dalam sehari, pada Selasa kemarin, 10 Mei 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama pada pukul 14.00 WIB, tim opsnal menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah rumah makan yang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Keduanya masing-masing berinisial OP (25), warga Kelurahan Tanjungharapan, dan RH (27), warga Jalan Teratai, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Kasatres Narkoba AKP IM. Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk yang pertama, dua orang ditangkap pihaknya pada pukul 14.00 WIB. Dan selanjutnya, berdasarkan informasi yang kita terima, bersama tim BNN Kabupaten Waykanan, sekira pukul 16.00 WIB, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang menggunakan kendaraan mikrobus merk ISUZU ELF No.Pom F 7308 SA di area Terminal Induk Simpang Propau, Desa Bandarkagunganraya, Kecamatan Abung Selatan,” kata AKP IM. Indra Wijaya.

Mereka masing-masing berinisial ASP (27), yang mengaku warga Desa Sindang Heula, Kecamatan Banjarharjo, dan ANN (33), warga Desa Ciputih Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Barang bukti yang kita dapati dan disita dari mereka berupa satu buah pirek kaca, tiga buah centong dari pipet plastik, satu buah botol aqua dan satu unit kendaraan mikrobus merk ISUZI ELF Nopol F 7308 SA,” jelasnya.

Saat ini, para terduga pelaku penyalahguna narkoba tersebut sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Perkara Tipikor Dana Kelurahan Kota Alam, Kejari Lampura Terima Penyerahan Tersangka dan BB