Mengaku Oknum Wartawan, ‘Us’ Peras Ketua Gapoktan Makmur Bersama

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Sejumlah kawanan oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pemerasan.

Salah satu dari kawanan oknum dimaksud berinisial SKS alias Us, warga Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan.

Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan, peristiwa dimaksud bermula pada Kamis, 14 April 2022.

Ketika itu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban Trubus, (45), warga Dusun Bumijaya, Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, didatangi SKS beserta dua (2) rekan lainnya.

“Komplotan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini mengunjungi kediaman korban dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih,” terang Kompol Arjon Syafrie, Sabtu malam, 16 April 2022, melalui siaran persnya.

Lebih lanjut diterangkan, korban merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Bersama Desa Bumiratu.

“Kemudian, setelah terlapor masuk rumah korban, terlapor menanyakan bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara,” urai Arjon.

Lalu, terlapor memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM.

Setelah terlapor memeriksa pembukuan tersebut, menurut terlapor, catatan pembukuannya salah semua.

“Terlapor juga memeriksa gudang lumbung padi milik korban,” bebernya.

Menurut terlapor, tambah Arjon, korban hanya menghabiskan uang negara dikarenakan membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik.

Tak lama berselang, 2 (dua) rekan oknum masuk ke dalam mobil sedangkan Us mendekati korban dan saksi seraya menawarkan bantuan.

“Terlapor US menypaikan kepada korban ‘mau dibantu atau tidak.  Kalau mau cepat selesai, segera diurus. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi,” urai Arjon.

Setelah menyampaikan keinginannya untuk membantu korban, terlapor dan teman-temannya pergi.

Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, korban menghubungi terlapor melalui komunikasi telepon dengan maksud menanyakan alamat rumah.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Tipu dan Lancarkan Pemerasan Lewat Aplikasi Medsos

“Sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama rekannya, Jaja, mendatangi rumah terlapor dengan mengendarai sepeda motor,” urainya.

Sesampai di rumah terlapor, korban bertemu dengan Us dan  2 (dua) orang temannya.

Korban lalu memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terlapor.

“Oleh terlapor uang tersebut diterimanya. Namun, terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Arjon Syafrie.

Karena merasa takut, korban pun memenuhi permintaan terlapor tersebut.

Pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 16.30 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terlapor di pinggir jalan raya Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

“Saat itu, terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Merasa menjadi korban pemerasan, korban lalu memberikan laporan ke Polsek Sungkai Selatan.

“Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan diamankan seorang terduga pelaku di jalan raya Prokimal sesaat usai pelaku menerima uang dari korban,” imbuh Arjon.

Saat ditangkap, tambah Kapolsek, salah satu pelaku membawa uang milik korban.

“Sementara, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian orang,” pungkasnya. (*/red)