Terjerat Jaringan Sindikat Narkoba, Seorang IRT di Tubaba Terciduk Polisi

Hukum & Kriminal

Tulangbawang Barat (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial YU, (40), warg Tiyuh Panumangan, Kec Tulangbawang Tengah,  Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), diamankan Tim Satuan Res Narkoba Polres Tubaba, Jum’at, 5 Februari 2021.

Dirinya disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, didampingi Kasatnarkoba AKP NE Panjaitan, mengatakan, pada Rabu lalu, 3 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang, melakukan giat penyelidikan di  kediaman seorang warga.

“Saat melakukan pemyelidikan, jajaran menemukan terduga tersangka sedang berada di TKP,” kata AKBP Hadi Saepul Rahman, Jum’at, 5 Februari 2021.

Mendapati hal itu, lanjut Hadi Saepul, terduga tersangka YU lantas bergegas menuju ke belakang rumah dan diketahui melemparkan bungkusan ke semak-semak dekat pohon pisang.

“Saat dilakukan pengecekan oleh anggota yang melihat YU melemparkan sesuatu, ternyata berisikan sejumlah paket klip plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan digital,” teranga Hadi.

Namun saat itu, YU sempat melarikan diri. Kemudian, Satreskrim Tulangbawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan upaya keberadaan terduga tersangka.

“Dan tepatnya pada Kamis kemarin, 4 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, YU dapat ditemukan dan saat berada di Kampung Gunung Udik, Kecamatan Menggala Kota, Kabupaten Tulangbawang,” imbuhnya.

Bersama terduga juga turut diamankan barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp.4.920.000,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, 21 klip plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu, serta BB penyerta lainnya.

“Terduga tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dapat dikenakan sanksi melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar,” tegasnya. (Robert)

Baca Juga :  Spesialis Curatranmor Tertangkap Di Tangerang, Berusaha Lawan Petugas Dihadiahi Timah Panas