Kejari Lampura Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Peningkatan Jalan Kalibalangan – Cabang Empat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan jalan Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Pekerjaan yang berada di lokasi tersebut berlangsung pada 2019 silam dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut serta pihak penyedia dan/atau rekanan.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Ariatmaja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimaksud, yakni Yasril dan pihak rekanan Abdul Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kami sampaikan progress penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada dinas PUPR Lampura tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 orang saksi, maka dua orang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kadek, Selasa malam, 21 Desember 2021.

Diterangkan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.995.547.000,- yang pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan, ditemukan penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan.

“Pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat kelas A dan B serta lapisan aspal beton.

Ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp.794.368.321,- berdasarkan perhitungan auditor,” jelas Kadek.

Selanjutnya, pada Selasa, 21 Desember 2021, Kejari Lampura berdasarkan dua alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.

“Keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” tandas Kadek.(Hamsah/red)

Baca Juga :  Kerap Gunakan Sabu, Tiga Warga Tubaba Terciduk Polisi