Salahgunakan Sabu-Sabu, Seorang Warga Kotabumi Terciduk

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung amankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Senin kemarin, 9 Januari 2023.

Terduga pelaku berinisial ATS, (30), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, tertangkap di kediamannya.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gr, uang tunai sejumlah Rp.988.000,- serta BB penyerta lainnya.

Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pada Senin, 9 Januari 2023.

“Penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi dari warga dan hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Tim langsung menggerebek dan menggeledah pelaku yang kita dapatkan beberapa barang bukti,” terang Kasat Res Narkoba AKP Made Indra.

Saat ini, tambahnya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Indra. (HumasPolresLU/red)

Baca Juga :  Polres Lampung Utara All Out Amankan Pilkades Serentak