TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Jambret Pinggir Jalan

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – TEKAB 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung dipimpin Ipda Fredy Saputra membekuk terduga pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas).

Peristiwa diketahui terjadi pada Jumat malam, 30 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan TKP di kediaman di korbannya Hesti Andayani, warga Kelurahan Kelapatujuh.

Terduga pelaku berinisial RHS (30), merupakan warga Perumahan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, dibekuk petugas pada Senin 13 Maret 2023 pukul 10.00 WIB di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, saat kejadian, korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah menuju arah kota.

Ketika berada depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

“Di dalam tas tersebut berisikan barang milik korban berupa Hand Phone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan,” ujar Kasat, Senin, kemarin, 13 Maret 2023.

Hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, lanjutnya, terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

“Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial “N”. Saat ditanyakan asal barang, dirinya (N) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone dari terduga RHS,” ungkap AKP Eko.

Selanjutnya, petugas menghubungi terduga RHS dengan menggunakan handphone meminta agar datang ke rumah terduga “N” yang kemudian datang dan langsung diamankan ke Mapolres.

Saat ini keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di tahun 2011, 2019 (residivis) dan telah menjalani hukuman.

Baca Juga :  Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ungkap Kasus Ilegal Fishing

“Barang bukti lain yang juga kita sita berupa 1 (satu) buah pirek dalam kotak rokok Surya,” tandasnya. (*/red)