Unit Tipidkor Polres Lampura Limpahkan Tersangka Kades Gunung Besar ke Kajari Kotabumi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Selain itu, pihak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara juga menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Selasa, 21 Desember 2021.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, setelah melalui proses penyidikan, berkas tersangka Kades Gunung Besar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi,” kata AKP Eko Rendi.

Disampaikan lebih lanjut, tersangka yang berinisial PR, (41Th), terindikasi kuat telah melakukan korupsi dengan modus menggunakan Dana Desa untuk pembelian tanah pasar desa pada tahun anggaran 2018.

Namun, dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai kerugian 280 juta rupiah.

“Tersangka PR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk masa penahanan tersangka dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi,” pungkasnya. (*/humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Nasi Bungkus