Bawa Kabur Barang Curian Capai Rp 150 Juta, TW Ditangkap dengan Dilumpuhkan Timah Panas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang menimpa korban Hendi Setiawan, (30), warga Desa Karangrejo II, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara, terungkap.

Pengungkapan tindak pidana kriminalitas Curat tersebut, terkuak oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa, 18 Januari 2021, dengan kerugian korban mencapai Rp.150 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar konferensi pers, pada Senin 31 Januari 2022, bertempat di koridor utama Mapolres setempat.

Dalam konferensi pers itu, tersangka berinisial TW, (33), turut dihadirkan berikut barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat, satu unit ponsel merk Samsung J7, satu cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis, serta satu bilah golok.

Dikatakan Kapolres, TW, (33), warga Kampung Negerisakti, Kecamatan Pakuonratu, Waykanan, merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya.

Modus operandi (MO) yang dilakukan, awalnya tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah.

Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, tersangka masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok.

Kemudian, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), mesin EDC BRILink, dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem.

“TW sempat buron selama kurang lebih sebelas hari,” ungkap AKBP Kurniawan Ismail.

Namun, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim jajaran Polres Lampung Utara, pada Jumat kemarin, 29 Januari 2022, pada pukul 22.00 WIB, saat berada di seputaran Kampung Negerisakti, Kecamatan Pakuonratu, Waykanan.

Baca Juga :  Polsek Sukarame Ungkap Tiga Perkara Tindak Kriminalitas

“Terhadap TW terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” terang Kapolres.

Kapolres AKBP Kurniawan juga mengimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, masyarakat diminta untuk meningkatkan keamanan lingkungannya. (Humaspolreslu/red)