Satgas Anti Begal Polres Lampura Tangkap Tersangka Curas Bersenjata Tajam

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Tim Satuan Petugas (Satgas) Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus salah satu tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.

Tersangka berinisial HEN, (28), ditangkap pada Jumat, 6 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kampung Negerikaton, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Hal ini diungkap Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Jumat, 6 Mei 2022.

Dikatakan Kasat, peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabt, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban M. Nasir, (12), warga Desa Wayperancang, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

“Saat itu, korban bersama rekanny, Iwan, baru pulang dari sekolah menuju rumah menggunakan sepeda motor Honda NF11B1D warna merah hitam nopol BE 3346 J,” terang AKP Eko Rendi Oktama.

Sesampai di jalan Dusun Sukamarga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, lanjut Eko Rendi, ada 2 (dua) orang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Revo Absolut tiba-tiba memepet laju kendaraan korban.

“Lalu, tersangka yang posisi dibonceng merampas kunci kontak dan mematikan mesin kendaraan sehingga motor korban terhenti,” lanjutnya.

Karena takut, korban sempat berlari kabur, namun pelaku mengejarnya sambil berkata, “jangan lari, kalo gak saya tembak”.

Mendangar ancaman itu, korban pun seketika berhenti.

“Tersangka lalu langsung merampas 1 (satu) unit Handphone Redmi 54 milik korban dan kemudian merampas sepeda motornya dan kabur ke arah pasar Bindu,” imbuh Kasatreskrim Polres Lampura.

AKP Eko Rendi juga mengakui jika proses penyelidikan dan penindakan kasus tersebut cukup menyita waktu.

Baca Juga :  Polsek Bungamayang Tangkap Pencuri Kambing

“Kita melakukan penyelidikan kurang lebih selama tujuh bulan, baru pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut disita barang bukti kendaraan sepeda motor dan HP milik korban serta sebilah sajam jenis laduk,” imbuhnya.

Kini, tersangka telah berada di Mapolres Lampung Utara.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di tiga TKP wilayah hukum Polsek Abung Barat,” tutup Eko. (Humaspolreslu/red)