Unit PPA Satreskrim Polres Lampura Amankan Kakek Tersangka Kasus Pencabulan Bocah Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Seorang kakek dengan inisial BJ, (60), warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan hukum saat diketahui telah mencabuli seorang yang masih berusia 9 tahun

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Ab, keponakan terduga pelaku, yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban “Bunga”, pada Minggu 17/10/2021 pukul 19.30 WIB, kemudian oleh saksi, korban di antar pulang kerumah orang tuanya MNK, Desa Bangun Raharja.

Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi serupa.

Setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban MNK bertanya apa yang telah terjadi, korban pun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.

Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku,” ujar AKP Eko Rendi,
Kamis (21/10/2021).

Peristiwa tersebut, lanjutnya, terjadi pada hari Minggu 17/10/2021, sekira pukul 19.30 WIB, di rumah terduga pelaku, dengan saksi Ab (keponakan pelaku) memergoki BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban Bunga. Selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota di bantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ia sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Amankan Tersangka Penganiayaan di Malam Takbiran Maut Bukitkemuning

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di rumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*/Humaspolreslu/red)

Loading