Polsek Sukarame Ungkap Tiga Perkara Tindak Kriminalitas

Hukum & Kriminal

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Polsek Sukarame Polresta Bandarlampung merilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pidana pengeroyokan, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut keterangan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, tindak pidana pengeroyokan dengan empat tersangka yang terlibat, dua diantaranya telah diamankan.

“Dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kompol Warsito.

Dijelaskan lebih lanjut, tindak pidana pengeroyokan itu dialami korban berinisial PS (43), warga Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Untuk dua tersangka yang telah diamankan berinisial SN (28), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, dan DK (28), warga Sukamaju, Telukbetung Timur(TbT). Keduanya warga Bandarlampung,” ujar Kompol Warsito.

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, tersangka DK berkunjung ke rumah tersangka SN.

“Saat itu, SN mengungkapkan keinginannya untuk membalas dendam kepada korban yang sebelumnya diantara mereka pernah terjadi perselisihan sehingga saling pukul dan mengakibatkan SN pecah kepala,” jelasnya.

Lalu, tersangka DK pun bersedia membantu tersangka SN.

Kemudian, mengambil sebatang tiang kipas angin dari dalam rumah yang dimasukan dalam tas ransel.

Setelah itu, keduanya berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa mengamen di sekitar Jalan Pulau Legundi Sukarame.

”Namun, saat berada di jalan Karimunjawa, mereka bertemu dengan dua orang temannya, yakni PE dan BO.

SN lalu mengajak mereka. PE dan BO pun mengikuti,” kata dia.

Sesampai di Jalan Pulau Legundi, lanjut Kapolsek, mereka melihat korban yang sedang berjalan seorang diri mengendarai sepeda motor.

Lalu, sepeda motor itu langsung dihadang PE dan BO yang disusul SN dan DK di samping korban.

Baca Juga :  Bobol Rumah Saat Ditinggal, FH Tertangkap

Keduanya lalu turun dari sepeda motor yang kemudian memukuli korban menggunakan sebatang besi tiang kipas angin, gitar, dan memukuli dengan tangan dan kaki hingga korban tergeletak hampir tak sadarkan diri.

Setelah itu para pelaku pergi melarikan diri.

”Mengetahui peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, mencari saksi-saksi, BB, dan melihat rekaman CCTV.

Dari hasil analisa rekanan CCTV diketahui identitas para pelaku dan beberapa jam setelah petistiwa terjadi,” jelas Kapolsek Kompol Warsito.

Terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini sudah di Polsek Sukarame untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Selain itu, lanjut Kompol Warsito, jajarannya juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Parkiran SPBU yang ada Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Kronologis kejadian, Senin 3 Januari 2022, sekira jam 13.30 WIB, di Jl Hendro Suratmin (Parkiran SPBU), Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2693 ABG warna merah.

Pelaku dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor honda warna putih biru, berhenti di halamam parkir SPBU.

Salah satu pelaku turun mendekati sepeda motor korban yang terparkir dan langsung merusak kunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Hasil pemeriksaan di TKP, dari keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di TKP, diketahui identitas kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.

Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2021, sekira jam 05.30 WIB, tersangka AN alias KICE berhasil ditangkap di Jabung, Lampung Timur.

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Dua Warga Wonosobo Dihadiahi Timah Panas

Tersangka KICE mengatakan, perbuatan mengambil sepeda motor milik korban dilakukan oleh dirinya bersama dengan DK.

Selanjutnya, pada Senin 10 Januari 2022 anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Sukarame melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DK, namun saat itu tersangka sedang tidak berada di rumah.

Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolsek Sukarame dan Kapolsek Jabung serta aparat desa setempat, pada Selasa, 25 Januari 2022, sekira Pukul 11.00 WIB, tersangka DK diserahkan oleh pamannya dengan didampingi oleh Kapolsek Jabung dan anggota.

Tersangka diterima oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Kemudian, lanjut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito jajarannya juga telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang juga disertai dengan pemberatan yang terjadi pada, Jumat 22 Oktober 2021, sekira jam 03.42 WIB.

Lalu di Jl. Pulau Pisang Gang Way Pesai Lk. I Rt 01 No 04 Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Saat itu, telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor honda beat BE 2642 AEW warna hitam.

Berdasarkan CCTV yang terpasang, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka perlahan pintu pagar pada rumah korban.

Sementara, rekan pelaku lainnya mengambil motor dengan cara merusak kunci stang pada motor dan membawa kabur.

Satu pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah sambil membawa motor yang mereka kendarai untuk melakukan pencurian.

Hasil penyelidikan dari olah TKP dan analisa rekaman CCTV, pada Senin, 10 Januari 2022, Pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Reskrim Polsek Sukarame dipimpin Kanit Reskrim telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka BS warga AR di Desa Negarasaka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukarame guna Proses penyidikan dan pengembangan pelaku dan TKP lainnya.

Hasil pengembangan tersangka BS melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya.

Selanjutnya, pada Minggu, 23 Januari 2022, pukul 03.30 WIB, di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dilakukan upaya paksa terhadap SH.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Warsito. (rls/red)