Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ungkap Kasus Ilegal Fishing

Hukum & Kriminal

LAMBAR (RNSI/SMSI) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat ungkap kasus illegal fishing.

Dalam ungkap tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda. Doni Dermawan D, didampingi Kasatreskrim AKP. M. Ari Satriawan, menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial BR (22), warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

“Saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat sedang melaksanakan patroli, jajaran mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal fishing di Dusun Tamanmarga, Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong,” jelas Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lambar, Rabu kemarin, 25 Mei 2022.

Selanjutnya, tambah Kanit, dirinya bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran dari informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung menuju lokasi. Setiba di TKP, tampak seorang laki-laki sedang berada di dalam gudang kayu dan diketahui sedang melakukan penghitungan jumlah dari benih bening lobster yang diterimanya,” terang Kanit Tipidter.

Lalu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (Gus)

Baca Juga :  Tunggu Kawan Usai Tonton Jaranan, Malah Kena Begal