Curi Motor Sekdes Madukoro, Dua Warga Gunung Betuah Terciduk 

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, masing-masing berinisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, diringkus tim opsnal Polsek Kotabumi Utara, pada Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono diwakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan penangkapan atas terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, ke Polsek setempat.

“Korban yang menjabat sebagai Sekdes Madukoro melaporkan sepeda motor dinasnya berjenis Yamaha Vega R dengan nopol BE 6421 JZ  dicuri saat terparkir di teras samping rumah. Saat kejadian posisi kunci masih menempel pada sepeda motornya,” terang Kapolsek AKP Rukmanizar, Minggu, 18 April 2021.

AKP Rukmanizar menjelaskan pada Sabtu, 17 April 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah.

“Tak lama kemudian, datang dua orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam salah satunya turun dari ranmor dan bertanya kepada saksi Effendi perihal alamat rumah Joni,” urai Rukmanizar.

Namun, lanjutnya, nama tersebut tidak dikenali saksi. Pada waktu bersamaan saksi lainnya, Ibnu Renata, yang saat itu berada di warung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan langsung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil ditangkap, langsung digiring ke Mapolsek Kotabumi Utara.

“Kemudian, bersama dengan warga, kami menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi dengan inisial AN,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Lampura Gelar Perkara, Lima dari Enam Terduga Provokator Ditetapkan Tersangka

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum. “Terhadap keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Rukmanizar. (humaspolreslu/red)