TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Pencuri HP

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka berinisial AW (40), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi ini diamankan petugas pada Rabu sore, 25 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, tersangka diamankan bermula dari laporan korban yang tertuang dalam laporan kepolisian beromor : LP /745/B/III/2022/Spkt/ Polres LU/Polda Lampung, teranggal 20 Maret 2022.

“Kejadiannya pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, dinihari,” terang AKP Eko Rendi, melalui siaran persnya, Kamis, 26 Mei 2022.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka, lanjut Kasatreskrim, ketika itu, korban Silvia Mardianto D (37), warga Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditemani kerabatnya (saksi.red) sedang beristirahat dan tertidur di kediamannya di bilangan jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi.

“Korban yang sedang tertidur sambil memegang handphone-nya itu tiba-tiba terbangun karena merasakan HP yang dipegangnya diambil oleh tersangka,” terang Eko Rendi.

Mendapati hal itu, lanjutnya, korban yang sempat melihat tersangka langsung berteriak dan mengakibatkan semua saksi terbangun.

“Saat itu, tersangka langsung melarikan diri,” urai AKP Eko Rendi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP Merk OPPO Reno 3 Pro warna Ocean Hitam dengan IMEI 1 : 868333041209855, tas berisikan dompet dan surat berharga.

Ditaksir, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas peristiwa tersebut, korban memberikan laporan ke Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Buron Lima Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap TEKAB 308 Polres Tuba 

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat tentang keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya di Dusun Kampung Sunda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.

“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” imbuh Eko.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus nontarget operasi tersangka yang melanggar Pasal 363 KuhPidana tersebut, dilaksanakan dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. (*/red)