Tiga Warga Bandarlampung Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara amankan tiga terduga tersangka penyalahguna narkoba di dua lokasi berbeda, Kamis lalu, 12 Desember 2021.

Keterangan ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP IM Indra Wijaya, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, pada Jumat, 24 Desember 2021.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kasatres Narkoba.

Terduga tersangka penyalahguna narkoba. Foto : humaspolreslu.dok.

Masing-masing berinisial MSA, (19), warga Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung dengan barang bukti (BB), berupa satu bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis gorila, serta BB lainnya.

“Pelaku MSA ditangkap pada Kamis, 23 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan TKP di jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan,” urainya.

Saat dilakukan pendalaman lebih lanjut, sekitar pukul 11.30 WIB, jajarannya juga mengamankan dua orang terduga tersangka.

Terduga tersangka penyalahguna narkoba. Foto : humaspolreslu.dok.

“Masing-masing berinisial JYRU, (20), warga Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, dan RP, (21), warga Sukamaju, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung,” urai AKP IM Indra Wijaya.

Lebih lanjut, keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan belakang RSUD seputaran kalan Punai Indah, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Dari tangan terduga JYRU disita BB, berupa 3 butir Zolastin alprazolam 1 mg, 1 buah bekas bungkus Zolastin alprazolam 1 mg, kemudian terduga RP barang bukti 7 butir Zolastin alprazolam 1 mg (psikotropika),” jelasnya.

Saat ini, ketiga terduga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih y.

“Terhadap terduga MSA dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan untuk kedua terduga lainnya (JYRU) dan (RP) dengan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psitropika,” tegas IM Indra Wijaya. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Dua Warga Wonosobo Dihadiahi Timah Panas