Tunggu Kawan Usai Tonton Jaranan, Malah Kena Begal

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Jajaran Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, mengamankan salah seorang pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku berinisial SS (23), warga Kampung Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih.

TKP yang terjadi di Jalan Raya Bekri Kamp. Kesumajaya, Kec. Bekri, Kab. Lamteng, Selasa 19 Juli 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dengan korban yang masih di bawah umur berinisial F (14).

Saat kejadian, korban bersama temannya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 CC No.Pol A -2447-FI tahun 2012 usai melihat hiburan rakyat kuda lumping dan hendak pulang ke rumah.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih AKP. Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, kronologis kejadian, dimana korban saat itu sedang menunggu rekannya yang masih berada di belakang.

Sementara korban menunggu di pinggir jalan Raya Bekri sambil duduk di atas motornya, tiba-tiba datang pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa No.Pol menghampiri korban dan salah satu pelaku langsung turun serta langsung mencekik leher korban lalu meminta Hp dan menggeledah kantong korban.

“Karena Hp dan uang tidak ditemukan, pelaku meminta sepeda motor korban secara paksa, sehingga terjadilah tarik menarik sepeda motor tersebut antara korban dan para pelaku,” ujar Kapolsek, Jum’at, 22 Juli 2022.

Karena panik, para pelaku lalu melarikan diri ke dalam perkebunan tebu yang berada di sekitar lokasi, sementara 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku ditinggal di lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunungsugih.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Gunungsugih dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Wawan Budiarto bersama Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan tebu dengan di bantu masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Oknum Ustad Cabul Diserahkan Keluarga ke Polisi

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku yakni SS (23) sementara dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku SS (23) berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gunungsugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih,” ungkap Kapolsek. (Ki)