TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Empat Pelaku Kerap Malak Sopir Truk, Satu Diantaranya Oknum ASN

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara Polda Lampung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan sopir truk angkutan barang di jalan lintas tengah Sumatera (Jalinsum), tepatnya di seputaran Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 15.30 WIB.

Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keempatnya merupakan warga Kecamatan Abung Barat dengan inisial masing-masing AT, (39), EL (37), HR (38), dan seorang diantaranya KS (46), merupakan oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Lampura.

Kasatres AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampung Utara l, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

“Salah satu dari pengemudi truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya, Selasa, 28 Maret 2023.

Dikatakan Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalinsum Desa Talangjembatan.

“Saat itu, pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan korban. Kemudian, diberhentikan secara paksa yang selanjutnya meminta uang pungutan senilai Rp.10.000,-,” tuturnya.

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, jajaran Polres Lampura melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target pelaku.

“Dan benar saja, saat salah satu dari terduga pelaku berinisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada di dekat warung pinggir jalan. Mereka langsung kita bawa ke Mapolres,” kata AKP Eko.

Baca Juga :  Selagi Berbadan Hukum dan Kinerja Profesional, Dewan Pers Tidak Pernah Melarang Media yang Belum Terverifikasi untuk Jalin Kerjasama 

Saat ini, keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp280.000, 8 stiker, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya,” tutup Kasat.

Ditegaskan, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*/Red)