Polsek Kotabumi Utara Ringkus DPO Curat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Penggelaran Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam tempo dua hari ungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Mei 2021, Polsek Abung Timur telah menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), kali ini giliran Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara membekuk seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu, 19 Mei 2021.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus Curat yang sejak satu bulan ini  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dengan inisial SRB, (58), warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Kotabumi Utara, Rabu, 19 Mei 2021, melalui siaran persnya.

SRB ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara di seputaran Kelurahan Sindangsari, pada Selasa 18 Mei 2021, sekira pukul 17.30 WIB, lantaran diduga kuat sebagai pelaku yang membobol gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di Dusun Tanjung Anom, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban,  peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 wib dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merek.

Lanjutnya, pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit speda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah No.pok B 6387 GOV di duga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah obrok / keranjang merah.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tangkap Tiga Pria Terduga Jaringan Narkoba

“Saat ini, SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara. Terhadapnya dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rukmanizar. (humaspolreslu/red)

Foto Utama :  Polsek Kotabumi Utara tangkap pelaku curat. Foto : humas polres lampura.dok.