Selagi Berbadan Hukum dan Kinerja Profesional, Dewan Pers Tidak Pernah Melarang Media yang Belum Terverifikasi untuk Jalin Kerjasama 

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh secara tegas mengungkapkan, jika pihaknya tidak pernah melarang dan/atau mengeluarkan imbauan bagi media yang belum terverifikasi untuk menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholders.

Meski demikian, Muhammad Nuh menyatakan kerjasama yang terjalin harus bersifat positif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dilansir melalui laman media beritanatural.net, Senin, 20 Juni 2022, Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi, baik secara administratif, maupun terfaktual.

“Selagi media tersebut telah berbadan hukum berupa PT khusus Pers dan ada penanggungjawab serta alamat kantor jelas dan bekerja secara profesional, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999. Itu tak jadi soal,” terang Muhammad Nuh.

Statement Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber, di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

M. Nuh juga menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota/kabupaten atau daerah, institusi vertikal, Polri-TNI harus terverifikasi oleh Dewan Pers.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menyatakan, tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

Lebih lanjut Hendry juga menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.

“Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelas Hendry.

Dijelaskan lebih lanjut, tidak ada kata itu dalam UU Pers, tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Dan sebagai turunan dari butir (g) tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.

“Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau prinsip swa regulasi, self regulation,” jelasnya.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

“Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dikutip dari Antaranews, terkait ada surat edaran larangan kerjasama dari Dewan Pers Hoaks di website Dewan Pers.

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum,” paparnya.

Meski demikian, kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI, tidak membuat daya kritis media menjadi tumpul.

“Kerjasama yang terjalin dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem,” tutupnya. (*/red)