Sebelas WBP Lapas Perempuan Kelas II A Lampung Dapat Asimilasi di Rumah

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Lampung berikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah kepada sebelas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat, Selasa kemarin, 27 Juli 2021.

Menurut keterangan Kalapas Perempuan Kelas II A Lampung, Putranti, dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sebanyak 11 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Bapas Pringsewu, dan Bapas Metro,” kata Putranti.

Ia juga menyampaikan warga binaan yang mengikuti pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 24/2021 agar tidak mengulangi kesalahannya kembali serta untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang ada.

Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Perempuan Kelas II A Lampung, Rini, menjelaskan 11 orang yang mengikuti program asimilasi di rumah itu telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara aktif di dalam Lapas.

Terpisah, TS, salah satu WBP Lapas Perempuan Kelas II A Lampung, menyampaikan rasa syukurnya karena setelah 2 tahun 1 bulan berada di Lapas Perempuan, hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah.

“Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun,” ucapnya. (humaskemenkumhamlpg/SMSI/Ardi)

Foto Utama : sejumlah WBP Lapas Perempuan Kelas II A Lampung sujud syukur mendapatkan pembebasan Asimilasi di rumah. Foto : ist.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kompol Endhie Pratama Donor Darah