Gaji Dua Bulan Belum Dibayar, Petugas Kebersihan DLH Bandarlampung Ancam Mogok Kerja dan Lancarkan Aksi Unras

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Sejumlah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung ancam mogok kerja.

Bahkan, para tenaga kebersihan ini akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Mei 2022 mendatang.

Persoalan tersebut mencuat dipicu belum dibayarkannya honorarium mereka selama dua bulan.

“Kami mau gaji kami selama dua bulan di tahun 2021 yaitu di Februari dan September yang belum dibayarkan agar segera dikeluarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan mogok kerja dan demo di 27 Mei 2022 ini,” kata Ketua Persatuan Pekerja Kebersihan (PPK) Kota Bandarlampung, Hanafi, saat konferensi pers di Taman Dipangga, Jumat kemarin, 20 Mei 2022, yang dilansir media siber Sinarlampung.co, media partner RNSI.

Diterangkan Hanafi, untuk gaji bulan April 2022, baru dibayarkan hari ini (Jumat, 20 Mei 2022).

Sementara, untuk bulan Mei ini belum dibayarkan karena masih berjalan.

“Artinya, kami hanya menuntut gaji kami selama dua bulan itu dibayarkan yang perbulannya Rp2 juta. Pemerintah kota, tolong dibayarkan hak kami,” tuntut Hanafi.

Ia juga menjelaskan untuk pembelian alat kerja dan seragam, sapu, serokan sampah, dan sepatu, sejak tahun 2021 sampai Mei 2022 ini, mereka membeli sendiri.

“Tapi untuk membeli alat kerja seperti baju, sepatu, serta sapu dan serokan sampah itu juga kami beli dari uang sendiri sejak 2021 hingga saat ini,” terangnya.

Pengakuan petugas kebersihan lainnya menyebutkan bahwa mereka setiap gajian dipotong Rp50 ribu, jadi yang diterima Rp1.950.000,-.

“Setiap gajian dipotong Rp50 ribu. Jadi yang diterima hanya Rp1,950 juta/bulan. Pemotongan itu peruntukannya untuk tambahan lebaran kata orang kantor,” katanya.

Dan saat lebaran, mereka menerima Rp200 ribu.

“Lebaran kami cuma dapat sebesar Rp200 ribu, itu saja dari Baznas bukan dari kantor dan dari koperasi Rp150 ribu. Jadi selama ini gaji kami yang dipotong kemana, itu juga kita minta kembalikan,” tegas Iskandar, yang telah bekerja sejak 2014 itu.

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 

Menurutnya, petugas sapu ini tidak semuanya memiliki rumah sendiri, tapi ada yang mengontrak.

Oleh karena itu jika gajinya telat dibayarkan maka mereka akan ada yang terlilit hutang.

“Ada yang ngontrak, ada yang bayar angsuran, ada yang punya hutang di warung, itu kan harus dibayar. Kalau sampai tidak dibayar, kami bisa diusir dari kontrakan. Lantas, kami mau tinggal dimana,” keluhnya.

Hal yang sama juga diakui para supir truk pengangkut sampah soal biaya servis armada yang tidak dibayarkan oleh dinas.

“Perbaikan untuk mobil yang rusak itu tidak diberikan uangnya oleh dinas. Mobil sudah 3 tahun ini ban tidak dapat, lalu aki dan kerusakan didandan sendiri, serta kalau ada teman kita yang kecelakaan kerja itu berobat sendiri. Alasan mereka orang-orang kantor kalau mau kerja dandan sendiri, kalau tidak mau maka serahkan kunci,” kata Iwan.

Meski demikian, Plt. Kepala DLH Kota Bandarlampung, Riana Apriana, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan petugas kebersihan dan sopir truk sampah itu.

Saat dikonfirmasi awak media sinarlampung.co melalui telepon, tidak direspon meski nomor yang dituju dalam kondisi aktif. (Sinarlampung.co/Jun/red)