Rudapaksa Adik Ipar, MR Mengaku Hilaf dan Beri Uang Tunai Satu Juta Rupiah

Hukum & Kriminal

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial MR, (32), warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Tersangka ditangkap dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya, adalah S, (14), seorang pelajar SMP, di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya sendiri, warga Kecamatan Pugung.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, SH, mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban, yang sekaligus mertua tersangka, melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, pada Senin kemarin, 24 Januari 2022,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Selasa, 25 Januari 2022.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Padang, Kabupaten Tanggamus.

Berawal ketika korban S, diajak tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talangpadang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Tetapi, ketika di perjalanan di daerah Pekon Talangsepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka merudapaksa korban.

Lalu, korban diantarkan pulang. Saat diperjalanan, korban diberi uang Rp.1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

“Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan Bank BPR Bungamayang Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan dan tersangka berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tanggamus.

“Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, tersangka MR mengaku hilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

“Saya hilaf pak, iya saya ancam dan saya cekik,” kata pria bertubuh sedang itu di Mapolres Tanggamus. (*/Nto)