Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan Bank BPR Bungamayang Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Oknum karyawan Bank BPR Bungamayang Agroloka, inisial RK, (41), warga Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang, diamankan pihak kepolisian setempat lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR, Sulistiowati, menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti, pada Senin, 20 Maret 2023, yang telah menerima cairan dana sebesar Rp 50 juta, namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran ditransfer ke nomor rekening RK (karyawan BPR) sejumlah Rp 5 juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunganayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bungamayang.

Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bungamayang Agroloka, tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah nenangkap terduga pelaku dengan inisial RK.

Diterangkan, RK ditangkap pada Minggu, 30 April 2023, pukul 02.00 WIB, di wilayah Bogor, Jawa Barat, berikut diamanka barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy SK Pengangkatan Ka. Pemasaran.

Saat ini, RK sudah diamankan di Mapolsek Bungamayang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga RK dapat di jerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Polisi Gadungan Tipu dan Lancarkan Pemerasan Lewat Aplikasi Medsos