Curi Motor Tetangga, Dua Warga Wonosobo Dihadiahi Timah Panas

Hukum & Kriminal

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus

Dari kedua tersangka tersebut, seorangnya berinisial SS, (36), warga Pekon Lakaran dan ia merupakan tetangga korban.

Dan rekannya yang berinisial AH, (27), warga Pekon Padangratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, SH, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curatranmor, pada 6 Januari 2022 lalu, dengan korbannya korbannya Deni Setiawan, (18), warga Pekon Lakaran, Wonosobo.

“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu kemarin, 23 Januari 2022, di dua tempat berbeda,” ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Selasa, 25 Januari 2022.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka, sambungya, berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNKnya dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korban.

Lalu, obeng min dengan gagang warna kuning, kunci leter T, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka yakni pada Kamis, 6 Januari 2022, diketahui sekira pukul 05.00 WIB, di kediaman korban.

Korban telah kehilangan barang miliknya antara lain 2 unit sepeda motor yang terparkir, masing-masing merek honda vario nomor polisi BE 2128 ZV warna hitam dan honda revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian senilai Rp.9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Hendak Pasang Spanduk, Tiga Warga Tanjungkarang Pusat Tertangkap Bawa Sabu

Maka pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan SS sehingga pada pukul 03.00 WIB, kembali berhasil ditangkap tersangka AH di rumah kontrakannya di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.

Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas.

“Maka terharap mereka diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan di bagian kaki kanan kedua pelaku.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka AH bahwa perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS.

Ia juga pemilik kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS.

“Inisiatornya saya, karena saya punci leter T, dan SS yang menyiapkan obeng,” kata AH di Mapolsek Wonosobo.

Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, ia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan mengingat ia juga membutuhkan uang.

“Saya diajak AH, rumah saya ke rumah korban cuma 5 meter. Saya mau karena lagi butuh uang,” kata SS yang tertawa-tawa saat petugas melakukan olah TKP di rumah korban. (*/Nto)