Polres Tubaba Tangkap Tiga Pria Terduga Jaringan Narkoba

Hukum & Kriminal

TUBABA (RSNI) – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat yang dilaksanakan di halaman apel Polres Tulangbawang Barat pada Selasa, 4 Juli 2023.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, jajarannya mengamankan tiga orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

Ketiga orang tersangka ini yakni berinisial UM als ABH (47), warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat; RS, (51) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang; dan WS, (25), warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melanjutkan, penangkapan ketiga orang tersangka ini dilakukan pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa.

“Bermula dari penangkapan terhadap UM als ABH yang saat kejadian sedang berada di kediamannya,” ungkap Kapolres AKBP Ndaru.

Kemudian, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM als ABH dan menemukan satu buah box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di dalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000,- (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dari hasil tersebut UM alias ABH mengakui mendapatkan barang tersebut dari RS.

Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan handphone UM alias ABH ditemukan percakapan melalui whatsApp antara tersangka UM alias ABH dengan tersangka WS yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM alias ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri (Dir Narkoba), Kapolres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, agar kegiatan jual beli Narkoba yang dijalankan tersangka ¹UM als ABH tetap aman.

Baca Juga :  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi

Selanjutnya, anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan Barang bukti 1 (satu) buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 (satu) buah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android merk Redmi Note 10 milik WS.

Dari keterangan UM alias ABH Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya melakukan Pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.” Lanjutnya.

“Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sehingga Tersangka UM als ABH dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Barjas Lampura Disinyalir Lakukan Praktik Konspirasi dalam Pengadaan Lelang Proyek TA 2023

Sedangkan untuk tersangka WS dijera pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Robert)