Dua Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKA 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang tersangka yang melancarkan aksi pencurian ponsel, Selasa kemarin, 21 Juni 2022.

Mewakili Kapolres Lampung Utara, Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, menyampaikan, aksi pencurian yang dilancarkan kedua tersangka itu terjadi, pada Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 17.15 WIB.

“Saat kejadian, morban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue yang berada di jalan Kapten Mustofa, Kebunempat, Kecamatan Kotabumi Selatan,” terang AKP Eko Rendi Oktama.

Ketika itu, korban memarkirkan kendaraannya di halaman parkir toko yang pada daskboard ditaruh ponsel Vivo Y21 berwarna diamond.

“Setelah korban selesai belanja, dirinya kembali ke kendaraan dan baru menyadari kalau ponsel miliknya tertinggal di dashboard motornya. Ketika diperiksa, ternyata ponsel tersebut telah hilang,” urai Eko Rendi.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

“Berdasarkan laporan korban, kita tindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Kemudian, kita peroleh informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap Kasatreskrim.

Diterangkan lebih lanjut, jajarannya yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (16), berikut barang bukti hasil pencurian.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa waktu kejadian, dirinya bersama seorang rekannya berinisial MI (27),” ujar AKP Eko.

Mengetahui hal itu, tambahnya, jajaran TEKAB 308 Polres Lampura menangkap tersangka MI di Desa Cahayanegeri, Kecamatan Abung Barat.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit ponsel Vivo Y21 warna diamond glow, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Baca Juga :  Polres Lampura Gelar Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2023