Modus Menumpang, Lelaki Gaek Bawa Kabur Motor Korban

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Alih-alih berterimakasih setelah mendapat tumpangan, seorang lelaki gaek inisial HN (60), warga Desa Negaratulangbawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, malah bawa kabur sepeda motor milik korban Yuli Aria Melati (17).

Akibat perbuatannya, HN terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 April 2023, pukul 07.15 WIB, di jalan umum Desa Negaratulangbawang.

Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, menuturkan, terduga pelaku (HN) telah ditangkap pihaknya bersama warg tidak berapa lama setelah kejadian.

Ketika itu, terduga sedang berada di area perkebunan tebu Desa Sukadana Udik Kecamatan Bungamayang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pagi itu korban Yuli mengendarai sepeda motor miliknya Honda Revo Absolute hendak berangkat ke sekolah.

Ditengah jalan, terduga pelaku memberhentikan kendaraan korban dan meminta tumpangan.

Namun kepada korban, pelaku berkata agar dirinya saja yang mengendarai kendaraan dengan alasan jalan jelek takut jatuh.

Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan salah satu sandal yang dipakainya.

Kemudian, kendaraan berhenti dan pelaku meminta korban untuk mengambil sandalnya.

Saat korban menuruti permintaan pelaku untuk mengambil sandal, pelaku membawa kabur sepeda motor sehingga korban berteriak maling membuat warga sekitar datang dan mengejar pelaku.

“Petugas kita yang mendapat laporan dari masyarakat langsung ke TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 08.00 wib di area perkebunan tebu berikut mengamankan sepeda motor milik korban,” terang Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku (HN) telah diamankan di Mapolsek Bungamayang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Baca Juga :  Salahgunakan Narkoba, Perkara Daud Yusuf Dilimpahkan