Miris, Kakek Cabuli Cucunya

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, mengamankan pria lanjut usia dengan inisial P, (51), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan.

Dirinya ditangkap dengan dugaan telah melanggar tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang tak lain cucunya sendiri berusia tiga (3) tahun.

Menurut Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, peristiwa amoral itu dilakukan di kediaman terduga tersangka.

“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya,” tutur Kasatreskrim Eko, Senin kemarin, 27 Desember 2021.

Ia menjelaskan, perbuatan itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian organ vitalnya.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibu korban dan langsung mengecek.

Ternyata organ vital korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ucap Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

“Setelah menerima laporan korban, pada Minggu, 26 Desember 2021, tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di bilangan Kelurahan Kelapatujuh,” imbuh AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Eko. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  DPO Begal Bermodal Sajam Ditangkap TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura, Sempat Buron Enam Tahun