Polres Tuba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG (RNSI/SMSI)  – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, digerebek petugas gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

 

Pergerbekan rumah ini berlangsung pada Selasa lalu, 2 Maret 2021, pukul 23.00 WIB, dan menangkap tiga orang pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.

 

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, di rumah tersebut berhasil ditangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu kemarin, 7 Maret 2021.

 

Lanjut AKBP Andy, adapun ketiga orang bandar narkotika tersebut berinisial YS als NS (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji; YX als BX (38), berprofesi tani, warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, dan RA (26), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

 

Selain menangkap para pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

 

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Andy.

Baca Juga :  Sempat Buron, Personel Polsek Sungkai Utara Tangkap Pelaku Curi Dinamo Mesin Pendingin

 

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Yudi)