DPO Begal Bermodal Sajam Ditangkap TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura, Sempat Buron Enam Tahun

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka berinisial OK (32), warga Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, diamankan Kamis dini hari, 1 Juni 2022, sekitar pukul 00.50 WIB, di seputaran wilayah Bekasi.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, tersangka OK selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kita tangkap berdasarkan adanya laporan korban Hairulah Wijaya (16), warga Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara LP/B/ 19/ I/ 2016/ SPK Ab-Semuli, atas peristiwa curas yang dialaminya pada 19 Januari 2016, sekira pukul 07.00 WIB,” ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022, yang disampaikan melalui siaran persnya.

Saat kejadian, terang Kasatreskrim, tersangka yang berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Revo memepet korban Hairulah yang saat itu menggunakan sepeda motor Vega ZA bernomor polisi BE 4785 EA.

Setelah kedua sepeda motor dalam jarak dekat, para tersangka langsung merampas kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban.

Alhasil, sepeda motor korban terhenti. Kemudian, tersangka mengancam dengan senjata tajam jenis pisau untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Petugas jajaran Polsek Abung Semuli yang mendapat informasi dari warga dan laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran,” terang AKP Eko Rendi.

Saat itu, salah satu tersangka yang membawa sepeda motor korban di jalan Desa Semuliraya tertangkap. (*/red)