Salahgunakan Narkoba, Tiga Warga Lampura Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Selasa kemarin, 24 Mei 2022, meringkus tiga orang tersangka penyalahguna narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS alias YO (29), warga Kelurahan Kotabumi Udik; NT (45), warga Desa Mulangmaya; dan DW (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, tiga orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Berawal pada Selasa malam 24 Mei 2022, sekira pukul 20.30 WIB, kita mengamankan tersangka RS alias YO (29) di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1.34 gr, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 (satu) dompet kecil, gunting, dan beberapa barang lainnya,” urai AKP Made Indra, Rabu, 25 Mei 2022, melalui siaran persnya.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya satu jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal bergerak ke rumah yang berada di Desa Mulangmaya dan mengamankan dua orang tersangka lainnya.

“Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam,” ungkap AKP Made.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiganya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Made. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Cabul