Astaga, Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Hukum & Kriminal

PESISIR BARAT (RNSI) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan G (61) pelaku pencabulan atau persetubuhan anak bawah umur di Pekon Pekonmon, Kecamatan Ngambur, sekira pukul 01.30 Wib, 1/Juli/2023.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa petugas mengamankan G (61), alamat Pekon Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Juni 2023, sekira pukul 15.00 Wib, pelapor (ibu kandung korban) baru mengetahui bahwa korban AMS (15) telah mengandung bayi di luar nikah setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya, dan diperiksa bidan desa terdekat.

Pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi oleh G (61), yang tak lain merupakan ayah tirinya. Lanjutnya ia digauli selama tiga tahun. Atas pengakuan korban, pelapor mendatangi Polsek Bengkunat guna melaporkan G.

Awalnya, unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Ipda Riswanto, S.H beserta anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku initial G telah diamankan oleh warga di rumahnya, di Pekon Pekonmon Ngambur.

Setelah tiba di lokasi, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat menerima pelaku yang diserahkan warga. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi yang diakui G, ia menyetubuhi dengan cara menidurkan korban di samping pelaku. Kemudian pelaku membuka rok dan celana dalam korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Gus)

Baca Juga :  Reses di Pancanegeri, Mardiana: Masih Banyak Infrastruktur Jalan di Waykanan Rusak Parah