Bos Ikan Laporkan Mitranya dengan Dugaan Penipuan Disertai Penggelapan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Merasa menjadi korban penggelapan dan penipuan puluhan ton ikan nila, Yuharman, warga Desa Muaradua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan DD, warga Kotabumi.

Menurut keterangan Yuharman, dari kejadian itu, dirinya mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Diterangkan lebih lanjut, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2022, sekitar pukul 15:00 WIB, di kolam Yuharman selaku pelapor, yang terletak di bilangan Muaradua, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Ketika itu, antara terlapor DD dan Yuharman telah menyepakati perjanjian terkait pembayaran penjualan ikan miliknya (pelapor. red).

Terlapor DD berjanji kepada pelapor akan membayar ikan yang telah dibeli tersebut via transfer apabila ikan telah terjual.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Terlapor tidak ada kabar dan tidak dapat dihubungi lagi setelah menerima hasil penjualan ikan tersebut.

Yuharman selaku bos ikan merasa telah ditipu oleh terlapor DD.

Karena persoalan itu, pelapor yang merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan DD ke Polsek Bukitkemuning dengan bukti laporan nomor : LP/35/B/lll/2022/PLD LPG/RES. LAMUT/SEK.BKG, Sabtu, 16 April 2022.

“Ya, saya telah melaporkan DD ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 375 dan/atau 372 KUHP,” ujarnya.

Saat ini, dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Bukitkemuning dan masih dalam masa penyidikan. (*/Jai/red)

Baca Juga :  Tunggu Instruksi Pimpinan, Kejari Lampura Bidik Proyek Jembatan Sidomulyo Bermasalah