Kuasa Hukum Bantah Soal Pengeroyokan Oknum ASN Kota Bandarlampung VS Oknum Polisi

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kuasa hukum terlapor membantah adanya tudingan pengeroyokan yang dilakukan kliennya dalam peristiwa keributan oknum ASN Kota Bandarlampung berinisial DK kleinnya, dan kawan-kawan, dengan anggota Polri, Bripda IR.

“Keributan ini murni perkelahian diantar kedua belah pihak dipicu adanya persoalan pribadi dan bukan antar instansi.

Dalam keributan itu kedua belah pihak mengalami korban luka-luka.

Jadi bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian diantara pertemanan,” kata M. Randy Pratama, saat dihubungi via handphone, Jumat kemarin, 17 Desember 2021.

Randy juga mengatakan, secara hukum, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk melaporkan keributan tersebut.

Namun sejauh ini akan mengambil langkah pedekatan untuk menyelesaikan permasalah hukum resrorastive jastice.

“Sebelumnya, klien kami tidak mengetahui persis lawan perselisihan Bripda IR, merupakan seorang anggota Intel Polda Lampung.

Untuk itu, kami akan melakukan pendekatan secara hukum (restorative jastice) dalam menyelesaikan perkelahian tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan sang klien, perselisihan berujung laporan Bripda IR ke Polresta Bandarlampung tersebut, terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Pahoman, Bandarlampung.

Peristiwa kemudian berlanjut ke depan Kafe Ikisopoto atau tepatnya di Jalan Way Sekampung, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Ia menyatakan, perkelahian antarkedua belah pihak sama sekali tak mengarah pada unsur pengeroyokan.

“Kami membantah ini pengeroyokan karena murni perkelahian yang sebenarnya dengan jumlah imbang 8 melawan 8,” kata Randy.

Terkait laporan kepolisian telah memasuki tahap penyidikan, Randy mengungkapkan, pihaknya akan terus mengupayakan perdamaian kepada pihak pelapor, dalam hal ini Bripda IR.

Pasalnya, mereka mengaku telah mendapat kesepakatan damai dari salah satu terduga korban lainnya yaitu, V.

“Kami juga akan berupaya untuk ketemu dengan keluarga Bripda IR.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, PPNS Balai Karantina Kementerian Pertanian Prov Lampung Koordinasi Bersama Rupbasan Balam

Jadi permasalahan bisa cepat diselesaikan, karena permasalahan ini seharusnya tidak sampai ada laporan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu dalam penanganan kasus ini, Randy berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan restoratif.

Sehingga masing-masing pihak bersangkutan dalam menempuh upaya damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, pihaknya ikut menyayangkan sejumlah upaya intimidasi dilakukan beberapa orang tak dikenal ditujukan kepada sang klien melalui media sosial (medsos).

“Saya meminta nantinya tidak ada lagi teror kepada klien saya saudara DK, dikarenakan banyak pemberitaan yang belum diluruskan tempo hari, sehingga mendapatkan teror baik lewat telpon atau medsos,” katanya. (Adien/red)