Kapolda Lampung Pastikan Pengrusakan Lahan 21 Warga Waykanan Berjalan, PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan PN Blambangan

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI)– Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Waykanan, terhadap upaya banding penggugat, Sahlan cs bersama oknum anggota dewan Doni Ahmad Ira, dalam perkara sengketa tanah antara dua puluh satu (21) warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Waykanan yang menjadi korban penyerobotan lahan.

Dalam putusan PT Tanjungkarang tertanggal 14 Desember, dengan Hakim Ketua Sujatmoko bersama Hakim Anggota Suyadi, SH, Suwono, SH, SE, M.Hum, mengadili menerima permohonan banding yang diajukan oleh para pembanding semula para penggugat tersebut.

Kemudian, PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Blambangan Umpu tanggal 7 Oktober 2021 no 3/PDT.G/2021/PN Bbu yang dimohonkan banding.

Selanjutnya, PT Tanjungkarang menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah uang Rp 150.000,-.

Merujuk putusan PT Tanjukarang menguat putusan PN Blambangan menjadi angin segar bagi 21 warga Negara Mulya dalam perkara tidak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan yang disengketan.

Menyikapi pengaduan pengrusakan tanam tumbuh, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro memastikan perkara pidana pengrusakan lahan 21 petani warga Kampung Negara Mulya Way Kanan, tetap berjalan.

Namun, masih menunggu perkara perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

“Masih menunggu gugatan banding perdata, kalau sudah ada putusan, maka dipastikan ada tersangka dalam perkara pengrusakan lahan milik 21 petani warga Negara Mulya Way Kanan,” kata Kapolda Lampung Hendro saat menerima  dikunjungan ketua terpilih Wira Hadikusuma bersama pengurus PWI Lampung dalam rangka Hari Ulang Tahun Kapolda Lampung Hendro, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Ketua SMSI Lampung Dampingi Budiman Sudjatmiko Bedah Buku dan Diskusi di Fakultas Hukum Unila

Kapolda Lampung menjelaskan, terkait perkara pidana pengusakan tanam tumbuh lahan warga tersebut masih didalami, untuk mengetahui sejauh mana asal usul tanah (warkah) yang terdapat adanya dua surat sertifikat tanah yang di keluarkan pihak BPN.

Diketahui, 21 warga memliki sertifikat tanah pada tahun 2014, sedangkan untuk kelurga Sahlan Cs memiliki lima sertifikat tanah pada tahun 2018.

“Polda Lampung masih menyelidiki adanya dua surat kepemilikan tanah yang dimiliki  kedua belah pihak, dan akan memanggil pihak BPN terkait adanya dua sertifikat tanah yang dikeluarkan.

Selain itu akan mendalami mengenai warkah atau asal usul tanah tersebut,” kata Kapolda Lampung.

Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH, yang tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98), mengatakan, masih menunggu tindakan dari pihak Sahlan Cs dengan adanya putusan PT Tanjungkarang yang menguatkan Putusan PN Blambangan Umpu.

Selain itu, dengan adanya putusan tersebut menjadi acuan pihak kepolisian untuk melanjutkan perkara tindak pidana  pengrusakan tanam tumbuh lahan warga yang dikuasai oknum anggota Dewan Doni Ahmad Ira yang dijadikan perkebunan tebu.

“Kami masih menungu tidakan lawan,  berharap pihak kepolisian segera melanjutkan perkara tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan warga. Dan secepatnya agar kronie Sahlan Cs segera mengembalikan lahan tersebut kepada 21 warga,” ujarnya. (Adien/red)